Duh, Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Terkena Denda? Begini Cara Mengecek Jumlah Tunggakan

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 09:55 WIB
Penjelasan peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan apakah benar terkana denda. (shutterstock)
Penjelasan peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan apakah benar terkana denda. (shutterstock)

Berikut perhitungan jika peserta terkena denda:

Denda = biaya rawat inap x bulan menunggak x 5 persen

Jika merasa menunggak iuran BPJS Kesehatan, peserta bisa mengecek jumlahnya lewat website resmi.

Peserta kunjungi https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.

Baca Juga: Mohon Maaf, BPJS Kesehatan Tidak Bisa Langsung Digunakan Meskipun Sudah Mendaftar, Ini Penjelasannya

Kemudian, pilih ke menu 'Cek Iuran BPJS Kesehatan' di bagian kanan laman.

Peserta akan diminta untuk menuliskan tanggal lahir, nomor kartu, dan chapta.

Tekan 'Cek' kemudian akan ditampilkan jumlah tunggakann yang harus dilunasi.

Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan, peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan terkena denda.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X