AYOSEMARANG.COM -- Seorang peserta jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan mungkin suatu saat akan menunggak iuran pembayaran.
Alasan yang membuat seseorang jadi menunggak pembayaran BPJS Kesehatan bermacam-macam, namun biasanya ini berkaitan dengan masalah ekonomi.
Seperti yang kita ketahui bersama, memiliki tunggakan di BPJS Kesehatan akan menyebabkan orang tersebut tidak dapat menggunakannya.
Baca Juga: Aturan Baru BPJS Kesehatan: Peserta Kelas 3 Tak Boleh Pindah Kelas saat Rawat Inap
Jadi, meskipun seseorang sedang sakit, ia tidak bisa menggunakan BPJS dan harus membayar secara umum jika tidak memiliki asuransi lain.
Ada satu cara yang bisa melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan, ini memiliki nama sebagai program REHAB. Ini adalah salah satu program pelunasan tunggakan.
Dengan adanya program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) Anda bisa melunasi tunggakan dengan sistem mencicil.
Dengan begini maka tunggakan dan denda pun bisa dilunasi.
Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Online, Ternyata Cukup Klik Ini di HP
Perlu diingat bahwa program REHAB ini berlaku untuk tunggakan minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program REHAB dan cara penggunaannya, Anda bisa menempuh langkah-langkah berikut:
1. Hubungi Call Center BPJS Kesehatan
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah menghubungi call center BPJS Kesehatan dan bertanya lebih lanjut tentang program ini.
Call center ini siap melayani Anda selama 24 jam untuk menjawab segala pertanyaan terkait program REHAB yang diluncurkan.