AYOSEMARANG.COM-- Jika Anda hendak mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan.
Ini adalah beberapa kriteria yang menjadi syarat untuk mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan, tanpa ini Anda tidak akan bisa mencairkan apapun.
Artikel ini akan membahas mengenai 11 kriteria perkerja yang dapat mencairkan dana jaminan hari tua.
Baca Juga: Gak Sampai 5 Menit! Begini Langkah Mudah Cek Nomor Virtual Account BPJS Kesehatan
Ini tentu merupakan syarat wajib yang harus Anda pahami. Lebih lanjut, jaminan sosial untuk para ekerja dari pemerintah ini memang sangat bermanfaat.
Dengan adanya JHT, seorang karyawan bisa mendapatkan sejumlah uang yang nantinya akan digunakan dalam beragam keperluan.
Berikut ini adalah 11 kriteria mencairkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan:
1. Mengundurkan diri
2. Mengalami cacat total tetap
Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena PHK, Ternyata Wajib Punya Bukti Ini
3. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
4. Telah meninggal dunia
5. Ingin meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
6. Telah mencapai usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan