MAAF Hanya 11 Kriteria Pekerja Ini yang Bisa Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 12:48 WIB
Kriteria Pekerja Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan (istimewa)
Kriteria Pekerja Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan (istimewa)

AYOSEMARANG.COM-- Jika Anda hendak mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan.

Ini adalah beberapa kriteria yang menjadi syarat untuk mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan, tanpa ini Anda tidak akan bisa mencairkan apapun.

Artikel ini akan membahas mengenai 11 kriteria perkerja yang dapat mencairkan dana jaminan hari tua.

Baca Juga: Gak Sampai 5 Menit! Begini Langkah Mudah Cek Nomor Virtual Account BPJS Kesehatan

Ini tentu merupakan syarat wajib yang harus Anda pahami. Lebih lanjut, jaminan sosial untuk para ekerja dari pemerintah ini memang sangat bermanfaat.

Dengan adanya JHT, seorang karyawan bisa mendapatkan sejumlah uang yang nantinya akan digunakan dalam beragam keperluan.

Berikut ini adalah 11 kriteria mencairkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan:

1. Mengundurkan diri

2. Mengalami cacat total tetap

Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan karena PHK, Ternyata Wajib Punya Bukti Ini

3. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

4. Telah meninggal dunia

5. Ingin meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

6. Telah mencapai usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X