AYOSEMARANG.COM -- Orang tua masih menanggung iuran BPJS Kesehatan anak selama anak tersebut belum memiliki penghasilan mandiri atau belum menikah.
Pertanyaannya, apakah ada batas usia anak ikut iuran BPJS Kesehatan orang tuanya?
Pemerintah memberikan jaminan kesehatan untuk semua masyarakat, termasuk orang tua hingga anak-anak.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Nonaktif Karena Resign Bisa Diaktifkan Kembali dengan 2 Cara Online Ini
Orang tua yang menjadi peserta pekerja penerima upah (PPU) BPJS Kesehatan menjadi keuntngan semua anggota keluar dijamin perlindungan kesehatannya.
Tak perlu khawatir karena suami istri dan paling banyak tiga anak akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dijelaskan anak memiliki batas usia anak ikut BPJS Kesehatan orang tua hingga 21 tahun hingga 25 tahun dikhususkan untuk yang masih menjalani pendidikan formal.
Seorang anak yang berumur 25 tahun masih menjalani pendidikan formal, jaminan kesehatan masih ditanggung oleh orang tua.
Baca Juga: Jokowi Teken Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Bakal Langsung Naikan Iuran?
Namun jika anak dengan usia 21 tahun sudah tidak menempuh pendidikan formal maka anak tersebut tidak bisa BPJS orang tuanya.
Artinya anak tersebut harus memuliki kartu BPJS Kesehatan mandiri atau terpisah dari orang tua.
Daftar BPJS Kesehatan Online
Peserta bisa melakukan pendaftaran secara mandiri secara online dengan memanfaat aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Google Play atau App Store.
1. Masuk aplikasi pilih "Pendaftaran Peserta Baru".