AYOSEMARANG.COM -- BPJS Kesehatan tidak hanya digunakan untuk pasien rawat inap saja, namun diperuntukan juga ibu melahirkan.
Proses melahirkan tentunya akan membutuhkan biaya yang cukup banyak.
Untuk itu, masyarakat bisa memanfaatkan jaminan kesehatan dari pemerintah ini agar seluruh biayanya dapat ditanggung.
Baca Juga: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK
Namun ada beberapa dokumen yang menjadi syarat agar proses persalinan dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dijelaskan, jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Berikut dokumen yang harus dilengkapi ibu hamil:
Baca Juga: Duh, Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Terkena Denda? Begini Cara Mengecek Jumlah Tunggakan
- KTP ibu hamil asli dan fotokopi
- Kartu peserta BPJS Kesehatan ibu hamil asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Sedangkan untuk memastikan biaya persalinan bisa sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi: