Aturan Baru, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 09:09 WIB
Sekarang pembuatan SKCK harus melampirkan BPJS Kesehatan sebagai syarat. (temanggungkab.go.id)
Sekarang pembuatan SKCK harus melampirkan BPJS Kesehatan sebagai syarat. (temanggungkab.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Perlu diketahui, masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekarang wajib melapirkan BPJS Kesehatan.

Penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK sudah berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2024 lalu.

Bahkan aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Baca Juga: Mohon Maaf, BPJS Kesehatan Tidak Bisa Langsung Digunakan Meskipun Sudah Mendaftar, Ini Penjelasannya

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," ujar Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu 24 Agustus 2024.

Rizzky mengungkapkan persyaratan ini berlaku untuk semua masyarakat yang mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian serta bisa mendapat layanan kesehatan yang ditanggung pemerintah.

Dalam pelaksanaanya, aturan ini sudah mendapat uji coba di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.

"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024," sambungnya.

Baca Juga: Penting, Ini Batas Usia Anak Ditanggung BPJS Kesehatan Orang Tua dan Cara Daftar Online

Rizzky mengatakan, kebanyakan masyarakat melakukan pemohonan pembuatan SKCK yang akan digunakan untuk melamat kerja.

Diharapkan, masyakarat yang ingin melamar pekerjaan dengan syarat melampirkan SKCK bisa segera mendaftar BPJS Kesehatan.

Cara Daftar Offline

Masyarakat bisa mendaftar mandiri secara offline di kantor cabang yang terdekat, ini langkah yang harus dilakukan:

Pertama, siapkan berkas persyaratan seperti fotokopi KK, fotokopi KTP, dan foto terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 1 lembar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X