Aturan Baru, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 09:09 WIB
Sekarang pembuatan SKCK harus melampirkan BPJS Kesehatan sebagai syarat. (temanggungkab.go.id)
Sekarang pembuatan SKCK harus melampirkan BPJS Kesehatan sebagai syarat. (temanggungkab.go.id)

Kedua, mengisi formulir pendaftaran lengkap dan benar.

Ketiga, mendapat virtual account untuk melakukan pembayaran iuran.

Keempat, lunasi pembayaran iuran melalui bank yang sudah ditentukan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Nonaktif Karena Resign Bisa Diaktifkan Kembali dengan 2 Cara Online Ini

Kelima, serahkan bukti pembayaran ke kantor.

Keenam, cetak kartu BPJS Kesehatan.

Ketujuh, peserta bisa mengecek status apakah sudah terdaftar melalui laman resmi bpjs-kesehatan.go.id

Demikian penjelasan tentang aturan terbaru BPJS Kesehatan yang menjadi syarat untuk mengajukan pembuatan SKCK.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X