Kedua, mengisi formulir pendaftaran lengkap dan benar.
Ketiga, mendapat virtual account untuk melakukan pembayaran iuran.
Keempat, lunasi pembayaran iuran melalui bank yang sudah ditentukan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Nonaktif Karena Resign Bisa Diaktifkan Kembali dengan 2 Cara Online Ini
Kelima, serahkan bukti pembayaran ke kantor.
Keenam, cetak kartu BPJS Kesehatan.
Ketujuh, peserta bisa mengecek status apakah sudah terdaftar melalui laman resmi bpjs-kesehatan.go.id
Demikian penjelasan tentang aturan terbaru BPJS Kesehatan yang menjadi syarat untuk mengajukan pembuatan SKCK.