Gak Sampai 5 Menit! Begini Langkah Mudah Cek Nomor Virtual Account BPJS Kesehatan

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 12:08 WIB
Pesertabbisa cek nomor virtual account BPJS Kesehatan melalui media sosial (bpjskesehatan)
Pesertabbisa cek nomor virtual account BPJS Kesehatan melalui media sosial (bpjskesehatan)

AYOSEMARANG.COM -- Cara cek nomor virtual account BPJS Kesehatan adalah hal yang mudah. Namun sebagian dari Anda mungkin belum mengetahuinya.

Kali ini, informasi yang akan Anda dapatkan adalah mengenai cara mudah cek nomor virtual account BPJS Kesehatan, bahkan ini hanya memakan waktu kurang dari 5 menit.

Perlu diketahui bahwa cara mengecek nomor penting ini memiliki banyak variasi, masing-masing dengan cara yang berbeda satu sama lain.

Baca Juga: Bikin SIM Baru Harus Punya BPJS Kesehatan, Berlaku di 7 Wilayah Ini

Ada yang memerlukan aplikasi tambahan seperti Mobile JKN, ada juga yang bermodalkan media sosial seperti Twitter ataupun Instagram.

Kali ini yang akan dibahas adalah mengenai cara cek nomor virtual account di BPJS Kesehatan melalui media sosial.

Untuk bisa mengaksesnya, Anda terlebih dahulu harus memiliki medsos yang nantinya akan digunakan untuk menghubungi mereka.

Berikut ini adalah langkah lengkap cara mengaksesnya lewat media sosial:

Baca Juga: Biaya Melahirkan Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Segera Lengkapi Dokumen Ini

1. Cari Akun Resmi BPJS Kesehatan di Media Sosial Anda

Langkah pertama adalah mencari akun resmi BPJS Kesehatan di platform media sosial yang Anda gunakan, seperti Facebook, Twitter, atau Instagram.

Pastikan akun yang Anda temukan adalah akun resmi, yang biasanya memiliki centang biru sebagai tanda verifikasi.

2. Tanyakan Informasi yang Ingin Anda Ketahui

Setelah menemukan akun resmi BPJS Kesehatan, Anda bisa langsung mengirimkan pesan. Tanyakan informasi yang ingin Anda ketahui, seperti detail layanan, cara pendaftaran, atau nomor virtual account.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X