AYOSEMARANG.COM -- Obat sirup paracetamol dari PT Afi Farma ikut masuk blacklist dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Mengenai obat sirup paracetamol dari PT Afi Farma yang tidak memenuhi ketentuan ini diungkap langsung oleh Kepala BPOM, Penny K Lukito.
Dari rumah para pasien gagal ginjal akut misterius, ditemukan 102 obat.
Baca Juga: Pinjaman KUR Mandiri 2022 Segera Ajukan Sekarang, Cepat Cair Rp 500 Juta Tanpa Jaminan
Beberapa dari obat itu ternyata tercemar dengan etilen glikol dengan jumlah di luar ambang batas aman.
"Dari perluasan sampling dan pengujian, ditemukan produk sirup obat yang mengandung EG," jelas Penny dalam konferensi pers Senin, 31 Oktober 2022.
"Dari 102 obat yang dilaporkan Kemenkes, kita mendapatkan dua di antaranya yang tidak memenuhi ketentuan yaitu PT Universal dan PT Afi Farma. Sehingga, ada kemungkinan untuk tindak pidana," lanjutnya.
"PT Afi Farma ini produk paracetamolnya," ungkap Penny.
Baca Juga: 5 Tips Membeli HP Bekas Berkualitas, Jangan Sampai Menyesal
Berarti total ada tiga industri farmasi yang produk obat sirupnya tercemar EG.
Selain yang sudah disebutkan oleh Kepala BPOM di atas, termasuk juga produk dari PT Yarindo Farmatama.
Sanksi administratif berupa pencabutan izin edar dan sertifikasi produksi sudah lebih dulu dijatuhkan oleh BPOM kepada industri farmasi tersebut.***