KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Dampak pelarangan obat-obatan pereda batuk jenis sirup, khususnya untuk anak-anak mengakibatkan penjualan obat jenis ini turun drastis. Bahkan penurunan obat batuk sirup anak mencapai 90 persen.
Padahal pemerintah melalui badan pengawas obat dan makanan BPOM per tanggal 20 Oktober 2022 sudah mengumumkan, hanya ada tiga jenis obat sirup yang dilarang beredar karena dinyatakan mengandung cemaran melebihi batas aman.
Tiga obat sirup yang tidak boleh beredar atau tidak boleh dijual yakni, unibebi cough sirup, unibebi demam sirup dan unibebi demam drops.
Baca Juga: Ciri-ciri Pasangan Remaja di Video Mesum Pantai Indah Kemangi Kendal, Kini Dikecam Masyarakat
“Ketiganya merupakan obat batuk untuk anak-anak dan di apotek sudah dipastikan tidak ada lagi tiga obat batuk tersebut. Bahkan apotek pun sudah menempel pengumuman tersebut supaya diketahui masyarakat,” jelas Arif Wicaksono, ketua ikatan apoteker Indonesia Kendal, Senin 31 oktober 2022.
Dikatakan sejak adanya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak akibat minum obat batuk sirup, penjualan obat batuk sirup untuk anak-anak turun drastis hingga 90 persen. Para orang tua pada umumnya lebih memilih obat batuk jenis puyer atau tablet.
Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang dilarang BPOM Terbaru 2022 PDF, Mengandung Etilen Glikol
Obat yang dilarang tersebut termasuk obat batuk yang banyak dicari, meski demikian para orang tua tidak perlu bingung karena masih banyak obat batuk sirup merek lain yang komposisi hampir sama dan aman untuk diminum.