SEMARANG, AYOSEMARANG.COM-- Belakangan ini kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mengalami kenaikan yang signifikan.
Seiring penambahan kasus Omicron yang terjadi di Indonesia, pemerintah kemudian melakukan berbagai penyesuaian terbaru, seperti berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk karantina Omicron.
Bukan hanya itu, dalam artikel ini juga menjelaskan terkait jadwal PCR ulang bagi pasien dan apa saja yang harus dilakukan ketika melakukan karantina atau isolasi mandiri.
Baca Juga: Aturan Pemberian Vaksin Booster untuk Pasien yang Baru Terpapar Covid-19
Masa Isolasi Mandiri Omicron
Sebenarnya jika dilihat dari yang sudah terjadi, masa isolasi mandiri Omicron terbilang lebih singkat.
1. Untuk seorang yang terinfeksi namun tidak bergejala, masa isolasi mandiri dilaksanakan 10 hari sejak pengambilan spesimen dan konfirmasi positif. Pada hari keenam, dilakukan exit test PCR pertama untuk mengontrol kondisi.
Jika sudah dinyatakan negatif, maka dengan pertimbangan dokter atau tenaga kesehatan pasien bisa menyelesaikan masa karantinanya.
2. Untuk pasien bergejala, maka isolasi mandiri dilakukan 10 hari sejak muncul gejala, dan tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Jadi total yang dilakukan adalah sebanyak 13 hari.
Baca Juga: 4 Perbedaan Gejala Sakit Kepala Biasa dan Omicron yang Penting Diketahui
Pasien hanya boleh meninggalkan masa isolasi mandiri jika sudah dikonfirmasi negatif dan bebas gejala, serta dengan pertimbangan dokter atau tenaga kesehatan.
Jadwal PCR Ulang untuk Pasien Isolasi Mandiri
Seperti yang disampaikan di atas, terdapat jadwal tes PCR yang diberlakukan untuk membantu mengontrol kondisi pasien. Secara spesifik, berikut jadwal yang bisa jadi acuan.
• H+0 menjadi tanggal konfirmasi tes PCR positif, dan dimulainya masa karantina.