Bahaya dan Tidak Steril, BPOM Semarang Peringatkan Beli Obat Tetes Mata Secara Online

photo author
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:43 WIB
Kepala BPOM Semarang Sandra MP Lintin saat melakukan pemusnahan obat dan kosmetik ilegal. BPOM Semarang memperingatkan bahaya obat tetes mata ilegal yang dijual secara online.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kepala BPOM Semarang Sandra MP Lintin saat melakukan pemusnahan obat dan kosmetik ilegal. BPOM Semarang memperingatkan bahaya obat tetes mata ilegal yang dijual secara online. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

BANYUMANIK, AYOSEMARANG.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang memperingatkan masyarakat akan peredaran obat tetes mata yang ilegal.

Obat tetes mata yang diperingatkan oleh BPOM Semarang itu dijual secara ilegal dan berbahaya bagi kesehatan mata.

Kepala BPOM Semarang Sandra MP Lintin, menjelaskan temuan obat tetes mata itu setelah pihaknya melakukan patroli cyber.

Kata Sandra, obat tetes mata itu diproduksi oleh pelaku usaha obat tradisional.

Baca Juga: CERITA Achsin Tukang Tambal Ban di Sigar Bencah Semarang, Sering Lihat Kecelakaan hingga Hantu

"Padahal obat tetes mata harus steril. Kemudian itu (obat tetes mata) hanya bisa diproduksi oleh perusahaan pabrik," kata Sandra seusai pemusnahan barang penindakan kosmetik dan obat tradisional, Selasa 30 Agustus 2022.

Oleh karena itu Sandra mengimbau kepada masyarakat agar lebih jeli dalam membeli obat tetes mata di toko online. Pasalnya obat tetes mata yang dijual secara ilegal itu sudah terbukti tidak steril dan mengandung banyak kuman.

Apabila obat tetes mata mengandung kuman tentu saja dilarang karena seharusnya, obat tetes mata harus sesuai ketentuan atau steril. Maka obat tets mata selalu diproses dengan cukup rumit.

Baca Juga: KRONOLOGI Pegawai Bapenda Kota Semarang Dinyatakan Hilang, Sempat Terpantau CCTV di Daerah Ini

"Kenapa harus steril, karena tetes mata ini langsung masuk ke tubuh kita. Hampir sama seperti suntikan injeksi. Sedangkan, kalau obat lewat mulut kan diproses dulu di lambung dulu. Kalau ini (tetes mata) masuk ke peredaran darah,"  tambahnya.

Dalam pemusnahan ini, BPOM Semarang menjaring hasil penindakan selama Januari sampai Agustus 2022. Total ada tiga kali pemusnahan dan nilai ekonominya mencapai Rp 1.845.000.000.

Dari semua penindakan itu BPOM Semarang selaku unit pelaksana teknis, telah melakukan pengawasan obat dan makanan secara pre market maupun post market serta langkah-langkah, baik yang bersifat preventif maupun represif.

Baca Juga: IDENTITAS Korban Tewas Kecelakaan Maut Bangetayu Semarang Motor vs Kereta Pagi Ini, Warga Genuk

Langkah preventif antara lain penyuluhan secara online maupun offline, pengawasan e-commerce secara  pemeriksaan / inspeksi rutin di sarana distribusi maupun produksi. Setiap kegiatan preventif ini adalah untuk melindungi masyarakat dari pengaruh obat dan makanan yang dapat membahayakan kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X