Daftar Obat Sirup yang dilarang BPOM Terbaru 2022 PDF, Mengandung Etilen Glikol

photo author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 12:03 WIB
Daftar Obat Sirup yang dilarang BPOM Terbaru 2022 PDF, Mengandung Etilen Glikol (BPOM)
Daftar Obat Sirup yang dilarang BPOM Terbaru 2022 PDF, Mengandung Etilen Glikol (BPOM)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Obat sirup yang dilarang apa saja? Semua penjelasan dan daftar lengkap dalam bentuk PDF ada disini.

Seperti diketahui beberapa waktu terakhir terjadi banyak kasus gagal ginjal akut pada anak.

Isu gagal ginjal akut pada anak itu pun merembet ke sejumlah hal, di antaranya BPOM yang mengeluarkan pernyataan tentang dafta obat sirup yang dilarang.

Baca Juga: Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak, BPOM Tarik Obat Sirup dengan Kandungan EG dan DEG Berlebih

Pelarangan obat sirup oleh BPOM terbaru 2022 itu karena mengandung Etilen Glikol.

Apa itu Etilen Glikol? Etilen Glikol atau Dietilen Glikol merupakan sebuah senyawa atau bahan kimia sebagai pelarut dalam obat cair, contohnya sirup.

Hingga saat ini isu gagal ginjal akut pada anak masih menjadi perhatian di Indonesia, hingga menjadi pembahasan penting BPOM serta Kemenkes.

Disebutkan bahwa hingga saat ini ada beberapa merek obat sirup yang ternyata mengandung Etilen Glikol.

Baca Juga: Kalkulator Kesehatan Mental Online Klik Link DISINI Mental Health Test, Seberapa Parah Depresi Anda?

Hingga akhirnya, BPOM mengeluarkan pernyataan terkait daftar obat sirup yang dilarang BPOM untuk dikonsumsi.

Sebelumnya, dijelaskan oleh WHO jika empat produk terkontaminasi Etilen Glikol.

Di antaranya Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Produk ini adalah priduk India.

Maka dengan hal itu BPOM mengajak masyarakat Indonesia untuk terus waspada. BPOM juga mengajak masyarakat menggunakan produk yang terdaftar secara resmi.

Baca Juga: Tes Bipolar Disorder Online Akurat 2022 Cek Gangguan Mental dan Mood, Tes Kesehatan Mental Gratis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: BPOM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X