BANYUMANIK, AYOSEMARANG.COM - BPOM Semarang mulai ambil tindakan tegas terhadap beredarnya obat sirup anak yang khusunya mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Langkah tegas BPOM Semarang ini dilakukan pasca beredarnya kabar bahwa obat sirup anak memicu gagal ginjal akut.
Kepala BPOM Semarang, Sandra M.P Linthin, menyampaikan semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.
"Hal itu sesuai peraturan dan persyaratan registrasi produk obat BPOM," paparnya, Jumat 21 Oktober 2022.
Sejauh ini BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang beredar di Indonesia yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
"Hasil sampling dan pengujian menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk yaitu, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops," jelasnya.
Lebih jauh Sandra menjelaskan, obat sirup kandungan EG melebihi
ambang batas akan ditarik dan dimusnahkan.
"BPOM meminta industri farmasi
pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di
seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," katanya.
Namun meski demikian kandungan EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol sebagai zat pelarut tambahan.
"BPOM juga menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI)," katanya.
Terkait TDI, hal itu memang mengacu pada Farmakope Indonesia yang sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2009.
UU tersebut berisi tentang kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
Kemudian terkait TDI batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.
Lebih rinci, Sandra menyatakan jika masih ditemukan obat sirup mengandung EG dan DEG melebihi batas, BPOM akan memberikan teguran.