Popda Jateng 2025 Rampung, Kota Semarang Juara Umum dengan 54 Medali

photo author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 09:01 WIB
Tim Popda Kota Semarang meraih juara umum dalam ajang Popda Jateng.  (Humas Jateng)
Tim Popda Kota Semarang meraih juara umum dalam ajang Popda Jateng. (Humas Jateng)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Jawa Tengah 2025 jenjang SMA sederajat resmi berakhir pada Kamis, 19 Juni 2025. Kontingen Kota Semarang tampil sebagai juara umum dengan torehan total 54 medali.

Capaian gemilang ini memperkuat posisi Kota Semarang sebagai pusat pembinaan olahraga pelajar terbaik di Jawa Tengah. Total medali yang dikumpulkan terdiri dari 24 emas, 16 perak, dan 14 perunggu.

Ajang olahraga pelajar dua tahunan ini diharapkan menjadi wadah melahirkan atlet-atlet muda berprestasi yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Baca Juga: Tiga Calon Pelatih PSIS Semarang akan Bertemu Manajemen, Tak Tutup Peluang Gunakan Nama Lama

Wakil Ketua II KONI Jateng, Soedjatmiko, menegaskan bahwa Popda bukanlah tujuan akhir, melainkan batu loncatan penting bagi para atlet muda.

"Popda ini merupakan tingkat awal, sehingga diharapkan kesinambungan pembinaan tidak berhenti, sehingga bisa berprestasi pada tingkat selanjutnya," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara KONI dan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng akan terus diperkuat melalui berbagai agenda olahraga. Hal ini penting untuk menjaga semangat atlet agar terus berlatih dan meraih prestasi.

Di bawah Kota Semarang, posisi runner-up ditempati Kota Surakarta dengan perolehan 31 medali (11 emas, 7 perak, dan 13 perunggu). Sementara posisi ketiga diraih Kabupaten Blora dengan total 25 medali (11 emas, 6 perak, dan 8 perunggu).

Baca Juga: Lapangan Badminton Polytron Stadium di Undip Diresmikan: Bertaraf Internasional dan Siap Lahirkan Atlet dari Kampus

Peringkat keempat hingga kesepuluh diraih oleh:

Grobogan (20 medali)

Banyumas (23 medali)

Pati (16 medali)

Kota Salatiga (14 medali)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X