olahraga

Bambang Pamungkas Tersandung Dugaan Kasus Penelantaran Anak, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Selasa, 11 Januari 2022 | 14:55 WIB
Bambang Pamungkas tersandung dugaan kasus penelantaran anak yang dilaporkan mantan istrinya. (Ayosemarang/Budi Cahyono)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Mantan kapten Persija Jakarta, Bambang Pamungkas atau akrab disapa Bepe, tersandung dugaan kasus penelantaran anak.

Dugaan kasus penelantaran anak yang menyeret nama Bambang Pamungkas tersebut kini tengah diselidiki Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kasus penelantaran anak yang dilakukan Bambang Pamungkas.

Dugaan kasus penelantaran anak ini pertama kali dilaporkan oleh mantan istri Bambang Pamungkas, Amalia Pujiawati.

Baca Juga: Cara Alami Mengurangi Nyeri Persalinan Tanpa Disuntik

"Dia dilaporkan istrinya menelantarkan anak. Sekarang putusan Pengadilan Agama (PA) sudah menyatakan bahwa anak itu merupakan anaknya Bepe, itu menambah data penyidik untuk menangani kasus penelantaran anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Selasa 11 Januari 2022, seperti dikutip Republika.

Menurut Zulpan, putusan dari pengadilan agama tersebut dapat memperkuat bahwa antara Bambang Pamungkas dengan anak pelapor atau Amalia Fujiawati memiliki hubungan darah.

Namun, kata dia, keterangan dari pengadilan itu bukanlah satu-satunya bukti untuk memperkuat dugaan penelantaran anak.

"Itu salah satunya. Kalau itu bukan anaknya bagaimana dia bisa dikatakan menelantarkan," jelas Zulpan.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Streaming Ghost Doctor Episode 4 Sub Indo Legal dan Gratis Cek di Sini

Selanjutnya, Zulpan menyebut, pihaknya juga telah melayangkan panggilan kepada Bepe untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.

Rencananya, pemeriksaan terhadap mantan juru gedor tim nasional (timnas) Indonesia itu dilakukan pada pekan ini. Namun Zulpan belum memastikan kapan waktu pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Amalia Fujiawati, melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya pada Kamis 2 Desember 2021.

Bambang Pamungkas diduga melanggar Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Perlindungan Anak.

Halaman:

Tags

Terkini