Bambang Pamungkas Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penelantaran Anak

photo author
- Selasa, 4 Januari 2022 | 21:00 WIB
Striker legendaris Persija Jakarta Bambang Pamungkas akan diperiksa polisi pekan depan terkait kasus dugaan penelantaran anak. (Twitter/Bambang Pamungkas)
Striker legendaris Persija Jakarta Bambang Pamungkas akan diperiksa polisi pekan depan terkait kasus dugaan penelantaran anak. (Twitter/Bambang Pamungkas)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Mantan striker Persija Jakarta, Bambang Pamungkas bakal diperiksa polisi dalam kasus penelantaran anak.

Sebelumnya, anak dan mantan istri Bambang Pamungkas di periksa polisi pada 3 Januari 2022.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan ditemui di kantornya, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga: Fantastis!! Biaya Sekolah Anak Celline Evangelista Capai Ratusan Juta

"Untuk kasus penelantaran anak Bambang Pamungkas masih dalam proses pemeriksaan," kata Zulpan seperti dikutip dari suara.com.

Rencananya, pekan depan pihak penyidik akan memanggil Bambang Pamungkas untuk dimintai keterangannya. Surat panggilan pun sudah diberikan.

"Bambang Pamungkas akan kami panggil pemeriksaan pada minggu depan," ujar Endra Zulpan.

Baca Juga: Sudah Diurus Sejak 2019, BPKAD Kota Semarang Berhasil Amankan Sejumlah Aset Pemkot

Sebelumnya, Jane Abel, putri Bambang Pamungkas memberikan kesaksiannya pada 3 Januari 2022. Ia membenarkan bahwa sang ayah telah menelantarkan ia dan adik-adiknya dengan tak memberi nafkah.

Sebelumnya, Jane Abel juga dilarang Bambang Pamungkas untuk ikut campur masalah ia dan mantan istinya, Amalia Fujiawati. Jane Abel dilarang untuk berkomunikasi namun ia memilih membela ibu sambung dan adik-adik sambungnya.

Baca Juga: (SEMARANGAN) Asal-usul Nama Jalan Pecinan Semarang Part 2: Ada Jalan Kranggan Sampai Wotgandul, Ini Historinya 

Imbasnya, Bambang Pamungkas tak lagi berkomunikasi dengannya. Meski begitu, Jane Abel tak menyesal karena ia tak ingin adik-adiknya merasakan hal yang dirasa olehnya selama ini.

Bambang Pamungkas dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak. Akibatnya, Bambang Pamungkas terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X