SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, BPKAD Kota Semarang menyatakan bahwa sudah secara hukum mengamankan aset Pemkot Semarang.
BPKAD Kota Semarang dalam hal ini bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Kerja sama yang dilakukan oleh BPKAD Kota Semarang itu berjalan melalui program PTSL berhasil melakukan sertifikasi 27.339 bidang tanah.
Sesuai dasar laporan perhitungan aset negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aset itu mencakup 100% lahan bidang yang dimiliki Pemkot Semarang.
Baca Juga: Viral Video Pengamanan Studio Deddy Corbuzier saat Kedatangan Wapres Ma'ruf Amin
Luas bidang tanah aset pun sudah diverifikasi ulang oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Salah satu aset dengan lahan bidang terluas ada di lokasi bekas Manyaran Indah Golf di Kecamatan Ngaliyan, totalnya mencapai 55 Hektar.
BPKAD mampu mengamankan secara hukum lewat 3 sertifikat.
Kepala Bidang Aset Daerah, Suhartini, melalui laporan staf Bidang Pengamanan dan Pemindahtanganan Aset menyampaikan, ada 3 tahap verifikasi aset di Manyaran Indah.
"Ketiga tahapan itu ditempuh karena adanya pembatas sungai serta terbentuk pemukiman penduduk," ungkapnya.
Suhartini kemudian memaparkan sertifikat pertama berhasil mengamankan lahan seluas 46 Ha, dan yang kedua seluas 4 Ha dan selanjutnya 5 Ha.
"Dengan total 55 Ha, kami amankan secara hukum melalui PTSL di Badan Pertanahan Kota Semarang,” papar Suhartini, Selasa 4 Januari 2022.
Suhartini juga menambahkan untuk skema perjalanan pengamanan aset ini memang dimulai akhir 2019.