PSSI Dukung PSS Sleman Laporkan Dokter Gadungan Elwizan Aminuddin ke Polisi

photo author
- Senin, 6 Desember 2021 | 14:00 WIB
Elwizan Aminudin, dokter gadungan di tim PSS Sleman kini dilaporkan ke Polres Sleman. ( dok PSS Sleman)
Elwizan Aminudin, dokter gadungan di tim PSS Sleman kini dilaporkan ke Polres Sleman. ( dok PSS Sleman)

 

 

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – PSSI mendukung langkah hukum manajemen PSS Sleman yang melaporkan dugaan dokter tim gadungan Elwizan Aminuddin ke polisi, tepatnya ke Polres Sleman, Yogyakarta.

Elwizan Aminuddin kini menjadi perbincangan setelah sosoknya terungkap ke publik terkait profesinya yang mengaku sebagai dokter tim PSS Sleman.

Elwizan Aminuddin yang mengaku lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Syahkuala Banda Aceh ternyata bukan alumnus di sana.

Elwizan Aminuddin juga tidak tercatat di dalam database kedokteran yang ada di Indonesia. Sialnya, PSS Sleman jadi tim terbaru yang sempat mempekerjakan sosok asal Bireun, kelahiran 25 April 1982 ini.

Baca Juga: PMI Solo Kirimkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

Sebelum di PSS, Elwizan Aminuddin pernah menjadi dokter tim Persita Tangerang, Madura United, Bali United, Kalteng Putra, Bhayangkara FC, Tira Persikabo, Barito Putra, dan PSS.

Sekjen PSSI Yunus Nusi pun mendukung langkah PSS. Sebab dengan pelaporan ini semua akan terjawab soal status Elwizan itu sendiri.

“Kalau memang itu ijazah palsu dan kemudian memakainya, itu masuk ranah pidana. Jadi apa yang dilakukan PSS itu sudah benar. PSSI mendukung langkah PSS itu,” ujar Yunus.

Yunus berharap semua klub Liga 1, Liga 2, maupun Liga 3 untuk hati - hati. “Kasus ini menjadi perhatian untuk kita semua,” tegas Yunus Nusi.

Baca Juga: Faisal Gugat Doddy Sudrajat Soal Perwalian Anak Vanessa Angel

Manajemen PSS Sleman dihadapkan dengan kasus dugaan penipuan atas keabsahan gelar dokter tim PSS, Elwizan Aminuddin.

Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik sepak bola Tanah Air. Manajemen PSS Sleman akhirnya menempuh jalur hukum dan korespondensi administrasi dengan pihak terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Cahyono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X