3) Tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Memiliki peralatan dan bahan desinfektan; dan
- Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD).
- Setiap operator moda transportasi di pintu masuk (entry point) kedatangan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku sistem bubble yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada angka 16 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:
- Pengelola kawasan sistem bubble yang dibantu dengan kementerian/lembaga terkait, TNI, Polri, dan pemerintah daerah di NTB wajib membentuk Satgas Kawasan Bubble yang menjalankan fungsi pencegahan, penanganan kesehatan, pembinaan, dan pendukung sebagai upaya untuk melakukan pengendalian terhadap penerapan protokol kesehatan di kawasan sistem bubble.
- Pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Kawasan Bubble dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi.
- Satgas Penanganan COVID-19 daerah tingkat kabupaten/kota dalam wilayah Pulau Lombok bersama dengan kementerian/lembaga terkait, TNI, dan Polri melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap fasilitas publik di luar venue MotoGP 2022 di Mandalika.
- Kementerian/lembaga. TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau menerapkan aktivitas dalam kawasan sistem bubble atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kementerian/lembaga, TNI, Polri dibantu Satgas Penanganan COVID 19 Bandara c.q. KKP Bandara Internasional melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di bandar udara pintu masuk dan kawasan sistem bubble di lapangan selama masa pandemi COVID-19 ini.
- Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***