Teken Kerja Sama Dengan PJSI, NPC Indonesia Targetkan 8 Emas dari Blind Judo

photo author
- Kamis, 5 Mei 2022 | 22:39 WIB
PJSI teken kerja sama dengan NPC Indonesia. (Dok)
PJSI teken kerja sama dengan NPC Indonesia. (Dok)

SOLO, AYOSEMARANG.COM – Pengurus National Paralympic Committee atau NPC melakukan penandatanganan MOU kerjasama dengan Pengurus Besar Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PB PJSI).

Penandatanganan MOU kerjasama itu dilaksanakan di Hotel Sahid Raya, Solo, Kamis, 5 Mei 2022 malam.

Adanya penandatangan itu otomatis membuat PJSI sebagai organisasi induk atlet judo akan memback up kebutuhan para altet disabilitas seperti matras dan baju judo.

Baca Juga: Detik-detik Mobil Terbakar di Tol Semarang-Solo, Api Membumbung Tinggi

"MOU itu dilakukan karena kami terpisah secara payung hukum organisasi. Jadi bukan di bawah PJSI," ungkap Ketua Umum PB PJSI Letjen TNI Maruli Simanjuntak.

Penantangan MOU itu, lanjut Letjen TNI Maruli akan mempermudah komunikasi, administrasi dan bentuk dukungan  PJSI untuk NPC.

"Nanti kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan oleh plan Judo akan coba kami support," kata dia.

Baca Juga: BREAKING NEWS Mobil Terbakar di Tol Semarang-Solo

PJSI juga tidak menutup kemungkinan akan menggelar training camp untuk para atlet disabilitas di Padepokan Judo, Ciloto, Bogor Jawa Barat.

"Kami kan punya camp training Judo yang memang didesain khusus," lanjut Letjen TNI Maruli.

PJSI juga akan memenuhi kebutuhan wasit dalam penyelenggaraan Asean Para Games XI di Soloraya, 30 Juli-6 Agustus 2022 mendatang.

"Kami akan lihat nanti apa yang bisa kami support dalam APG. Kalau kemarin, memang permintaannya baru wasit," terang dia.

Baca Juga: Mengenang 2 Tahun Meninggalnya Didi Kempot, Denny Caknan Bakal Hibur Masyarakat Solo

Sementara itu, Ketua NPC Indonesia Senny Marbun menambahkan, pihaknya optimis akan mampu meraih prestasi lebih dalam ajang internasional setalah adanya dukungan dari Ketum PJSI.

Sejauh ini, ada sebanyak 18 atlet Judo sedang menjalani Platnas di Solo untuk ajang APG XI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X