2. Rekomendasi tim transformasi sepak bola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana belum memenuhi syarat.
3. Perpol No. 10 Tahun 2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru, memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan.
Sementara dalam rapat Exco ini, memutuskan juga untuk PT LIB memfasilitasi pembentukan operator baru pelaksanaan Liga 2.
Bagaimana dengan Liga 1?
Baca Juga: BENAR Jhon LBF Akuisisi PSIS Semarang Musim Depan, Beli 55 Persen Saham, Ini yang Terjadi
Seperti diketahui bahwa kompetisi Liga 1 tetap dilanjutkan, dengan skema terbaru yakni tanpa degradasi.
Keputusan tersebut menyesuaikan Liga 2 dihentikan dan tak lagi berjalan sehingga degradasi untuk Liga 1 dihapus.