2. Menolak untuk selebihnya alasan permohonan banding yang diajukan PSIS Semarang.
3. Memperbaiki Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 153/L1/SK/KD-PSSI/XII/2023 tanggal 05 Desember 2023 sepanjang mengenai berat ringannya sanksi disiplin yang dijatuhkan, menjadi:
Baca Juga: Siswa ini Diajarkan Wirausaha Lewat Proyek Profil Pelajar Pancasila
a. Menyatakan Klub PSIS Semarang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin berupa turut serta terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
b. Menjatuhkan sanksi disiplin oleh karena itu kepada Klub PSIS Semarang berupa penutupan sebagian stadion (tribun utara) dalam menyelenggarakan pertandingan saat menjadi tuan rumah Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 hingga berakhir, berlaku mulai pertandingan terdekat dan denda Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Keputusan Komite Banding PSSI mempunyai kedudukan sebagai Keputusan yang mengikat dan berlaku efektif sejak ditetapkan Keputusan Banding PSSI, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023.
Menanggapi hal tersebut, Yoyok Sukawi selaku Chief Executive Officer (CEO) PSIS mengucap syukur atas keputusan dari Komding PSSI.