SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Ketua suporter PSIS Semarang, Panser Biru, yakni Kepareng Wareng memenuhi panggilan polisi di Polrestabes Semarang, Kamis 31 Oktober 2024.
Wareng dipanggil Polrestabes atas laporan dari Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi.
Yoyok Sukawi melaporkan Wareng ke polisi atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Kesaksian Felicia Kru TV One yang Selamat dari Kecelakaan di Tol Pemalang Batang
"Memenuhi panggilan laporan Alamsyah Satyanegara Sukawijaya. Tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik," ungkapnya.
Saat memenuhi panggilan Polrestabes, Kepareng Wareng tidak sendiri. Dia bahkan ditemani oleh ratusan massa suporter PSIS yang melakukan pengawalan seraya menyanyikan dukungan.
Kemudian dari Kuasa Hukum Kepareng Wareng, Didik Sugeng menyampaikan jika pihaknya dan kawan-kawan advokasi mendampingi wareng dalam rangka klarifikasi di Polrestabes.
"Dalam hal ini Wareng menyiapkan diri sebagai warga negara yang patuh dan taat pada hukum maka beliau siap siap diklarifikasi," ungkapnya.
Sejauh ini kata Didik yang jadi landasan laporan adalah Pasal 156 dan 157 mengenai Ujaran Kebencian.
"Untuk materinya kami belum tahu. Masih menunggu proses klarifikasi," tambahnya.
Sedangkan mengenai kejanggalan hukum, dia juga belum tahu karena sebagai warga negara harus mentaati panggilan tersebut.
Baca Juga: Kronologi Mobil TV One Kecelakaan di Tol Pemalang Batang, Ternyata Sopir Sedang Lakukan Hal Ini
"Belum tahu. Ini kan sbgai warga negara harus mentaati dulu. Apasih yg diadukan, baru klarifikasi. Smentara ini laporan yang dianggap sebagai ujaran kebencian," paparnya.