PSIS Semarang, Arema FC dan Persikabo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Judi, PSSI dan PT LIB Terseret?

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:37 WIB
PSIS dan Skor88 News Resmi Bekerja Sama untuk Arungi Liga 1 2022/2023 (Dok PSIS )
PSIS dan Skor88 News Resmi Bekerja Sama untuk Arungi Liga 1 2022/2023 (Dok PSIS )

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- 3 klub Liga 1 yakni PSIS Semarang, Arema FC, dan Persikabo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait judi, PSSI dan PT LIB terseret?

Seorang pengacara melaporkan PSIS Semarang, Arema FC, dan Persikabo, sebab diduga memasang logo sponsor diduga rumah judi.

Pengacara bernama Rio Johan Putra, dalam laporannya ke Bareskrim, melaporkan PSIS Semarang, Arema FC, dan Persikabo diduga memasang logo sponsor diduga rumah judi.

Baca Juga: PSIS Semarang, Arema FC, Persikabo, Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Pasang Logo Sponsor Diduga Rumah Judi

Laporan itu dibuat Senin 22 Agustus 2022 pukul 18.30 WIB.

Melansir akun Twitter @siaranbolalive, beberapa klub peserta Liga 1 hingga PT LIB dan PSSI dilaporkan pengacara tersebut.

"Persikabo, PSIS Semarang, Arema FC, PT LIB, PSSI dilaporkan atas dugaan pidana perjudian/memberi kesempatan perjudian."

"Ditebang atau dipilih nih?" cuitnya, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: JADWAL Persebaya vs PSIS Semarang BRI Liga 1: Kesempatan Laskar Mahesa Jenar Menang Besar?

Mengutip akun Instagram @pengamatsepakbola, dalam kasus tersebut, jersey PSIS Semarang memasang logo Skor88.news.

Sementara Arema FC bekerja sama dengan Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88, sementara Persikabo 1973 terpasang logo Sbotop, yang diduga situs judi online yang bisa diakses bebas lewat internet Indonesia.

Peristiwa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Judi Online Raksasa Jaringan Internasional, Selebgram Ini Jadi Pengecer Slot

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Twitter, Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X