PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Sebanyak 31 ribu kendaraan di Kabupaten Pekalongan menungak pajak yang didominasi kendaraan roda dua. Tunggakan pajak kendaraan itu totalnya mencapai Rp 51 miliar.
“Total penunggak pajak di Kabupaten Pekalongan ada Rp 51 miliar, ada 31 ribu kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat. Kebanyakan adalah roda dua,” kata Kepala Samsat Kabupaten Pekalongan Bambang usai menggelar Operasi Terpadu Tertip Kendaraan Bermotor dan Penunggak Pajak Samsat Kabupaten Pekalongan bersama Satlantas Polres Pekalongan, Jasa Rahardja, Rabu 6 September 2023.
Menurut Bambang berdasarkan hasil survei yang dilakukan ada beberapa kendala seperti malas bayar dan jauhnya lokasi pembayaran pajak.
“Kendalanya malas membayar pajak, karena jauh dan lain sebagainya. Oleh karena itu kita dekatkan, ada 13 di titik pembayaran di seluruh Kabupaten Pekalongan, berupa outlet dan kita melaksanakan kerjasama ke badan usaha milik desa berjumlah 19 titik,” ungkapnya.
Di sisi lain di Jateng kata Bambang, saat sekarang masih melaksanakan pembebasan denda pajak yang telat atau pemutihan.
"Pembebasan denda mulai dari 28 Agustus sampai 30 September 2023. Ada juga pembebasan pokok pajak tahun kelima. Sehingga kalau pajak telat 7 tahun, hanya membayar 4 tahun. Ada juga pembebasan bea balik nama, sampai dengan tanggal 22 Desember 2023,” jelas Bambang.
Di lokasi yang sama, Ipda Ambar Adi Widiantara, Kanit Regident, Satlantas Polres Pekalongan, menjelaskan jajaran Satlantas Polres Pekalongan, sejak tanggal 4 hingga 17 September 2023, menggelar Operasi Zebra Candi 2023.
“Kali ini menggelar operasi gabungan dengan Samsat, kita hanya melakukan himbauan, agar pajak yang telat untuk segera dibayar, disediakan juga outlet pembayaran pajak berupa mobile Samsat,” ucapnya.