Kendati demikian, Ade tak mengungkapkan keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap Irwan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Ia menyebut menyampaikan penyidik nantinya kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ucap dia.
Sebelumnya banyak diberitakan Syahrul Yasin Limpo tengah terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Ia pun telah mengundurkan diri ke Presiden Jokowi.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul.
Politikus NasDem itu juga sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.
Kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.