semarang-raya

Pemkot Semarang Gandeng KPK Lakukan Supervisi untuk Berantas Pelaku Korupsi

Selasa, 24 Oktober 2023 | 19:52 WIB
Pemkot Semarang gandeng KPK untuk lakukan supervisi korupsi. (Humas Pemkot)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pemerintah Kota Semarang menggandeng Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan supervisi untuk memberantas para pelaku korupsi di lingkungan pemerintahan.

KPK memastikan bakal mendampingi Pemerintah Kota Semarang untuk tata kelola administrasi pemerintahan agar tidak terjadi korupsi.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK RI, Uding Juharudin mengatakan, ada tiga hal yang akan dilakukan agar sistem pengelolaan tidak ada celah korupsi.

Baca Juga: Mitos Perkutut Katuranggan Cemani Majapahit Bawa Tuah Keberuntungan, Kenali Ciri Fisik Uniknya

Pertama adalah semua kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda) harus dibuktikan melakui verifikasi dari Kemendagri.

Nanti akan muncul indikator atau penilaian apakah program-program atau kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaannya.

Kemudian para pejabat atau pegawai di lingkungan Pemkot Semarang harus menunjukkan integritas melalui survey dari tiga hal, seperti kepatutan dan kepantasan yang dinilai dari internal atau eksternal Pemda.

Baca Juga: Lahan 15 Hektare di Lereng Gunung Jawa Tengah Disulap Jadi Stadion Standar FIFA, Kapasitas Penonton 60 Ribu

“Toolsnya survey penilaian integritas diukur dari hal-hal yang sifatnya kepatutan dan kepantasan responden. Ada tiga kategori, internal Pemda secara acak, responden eksternal, lalu dari data-data KPK, Ombudsman, akademisi dan sebagainya. Nanti itu akan muncul kategori bagus atau bagaimana gitu,” ujarnya di sela-sela kegiatan Koordinasi dan Monitoring Program Pencegahan Korupsi KPK di Lingkungan Pemkot Semarang di kota Semarang, Selasa (24/10/2023).

Hal terakhir, Pemda diharapkan mampu mengelola asetnya dengan benar dan tepat.

Kaitannya kata Uding agar harta milik Pemda tidak menjadi objek untuk kegiatan korupsi.

Baca Juga: Rayakan HUT, IDI Cabang Batang Buka Pelayanan Pengobatan Gratis Hingga USG Ibu Hamil

“Aset Pemda bergerak atau tidak bergerak. Kalau bergerak berpindah seperti kendaraan dinas dan yang tidak bergerak tanah dan segala macam pastikan itu diamankan dengan empat hal. Semua aset harus dicatat di Pemda, semua aset harus legal formal, pastikan semua aset dikuasi Pemda, keempat pemanfaatan aset dilakukan tepat oleh Pemda. Kami memastikan seluruh aset harus bersertifikat,“ paparnya.

Halaman:

Tags

Terkini