semarang-raya

Terkait Dugaan Pelanggaran PJ Gubernur Jateng karena Jemput Prabowo di Semarang, Bawaslu: Bukan Kampanye

Rabu, 3 Januari 2024 | 15:05 WIB
Bawaslu menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran profesi PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana karena menjemput Prabowo di Semarang. ((Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa))

3. Penyambutan dilakukan sebagai bentuk pelayanan dari Pemerintah Daerah sebagai perwakilan dari pemerintah pusat. Sebuah tindakan yang juga dilakukan oleh daerah lain.

Sebelumnya Nana Sudjana juga melakukan penyambutan kepada Puan Maharani.

4. Baju Nana Sudjana berwarna abu-abu, berbeda dengan baju kebesaran TKN yaitu warna biru muda.

Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu dengan alasan fakta dan keterangan serta mens rea dari Saudara Sudjana saat diklarifikasi.

"Tindakan yang dilakukan oleh Nana Sudjana tidak memenuhi unsur “menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu”," tambahnya.

Bawaslu Provinsi Jawa tengah menyepakati dan memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Daerah yang diduga dilakukan oleh Nana Sudjana selaku Pj Gubernur Jawa Tengah dan tidak menetapkan sebagai temuan.

Namun demikian, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu untuk tetap melakukan kompetisi secara sehat.

Pihak-pihak lain seperti pejabat negara, TNI/POLRI, ASN, serta perangkat desa wajib untuk menjaga netralitas selama Pemilu serta tidak melakukan larangan-larangan yang telah ditetapkan.

"Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selalu mendorong semua pihak untuk menciptakan Pemilu yang aman serta adil, serta mempererat persatuan," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini