SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kantor Hukum Abdurrahman & Co Semarang menangani permasalahan penyerobotan tanah milik keluarga kurang mampu di Purwodadi atau tepatnya di Desa Karagasem, Kabupaten Grobogan.
Tanah milik keluarga yang beranggotakan Karmin, Kasno, Siem dan Parju tersebut memiliki dengan luas 1,7 hektar.
Adapun dalam gugatan yang dilakukan oleh Abdurrahman & Co atas tanah di Purwodadi tersebut ditunjukan kepada Pemerintah Desa Karangasem dan Pertanahan Kabupaten Grobogan.
Kuasa Hukum dari Kantor Abdurrahman & Co, Muhammad Amal Lutfiansyah menuturkan jika saat ini pihaknya masih melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Purwodadi terhadap tergugat yang melakukan perbuatan hukum.
"Kami tim kuasa hukum dari klien kami atas nama Karmin, Kasno, Siem dan Parju, saat ini tengah berjuang untuk mendapatkan haknya. Atas gugatan melawan hukum terhadap, pemerintah Desa Karangasem dan juga kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan. Dimana dasar alasan kami bahwa, klien kami adalah ahli waris dari orang tuanya. Mempunyai objek tanah yang beralamat di Desa Karangasem, Dusun Sarip, seluas 1,7 hektar. Di situ tanah peninggalan dari orangtuanya dan pada tahun 1965, orangtuanya sudah meninggal," ungkapnya, Rabu 22 Mei 2024.
Baca Juga: Keluhkan Persiapan Mepet Jelang Turnamen RCTI, Kapten PSIS Semarang Akui Bakal Sulit
Amal menambahkan, jika kliennya belum pernah sekalipun melakukan penjualan atau pengalihan kepada pihak lain. Pada tahun 2022 ketika kliennya menanyakan tentang tanahnya di dalam buku Desa Karangasem, tiba-tiba mendapat info bahwa objek tanah yang menjadi hak dari kliennya sudah disertifikat atas nama pemerintah desa, yang tanpa ada konfirmasi apapun kepada kliennya tapi sudah disertifikasi.
Menurutnya itu cukup membuat kaget kliennya karena selama ini tanah tersebut tidak pernah dialihkan atau diberikan penguasannya kepada pihak lain, selain dari ahli waris dari ayah mereka.
Bereaksi atas penyerobotan tersebut, Amal bersama timnya pun sudah melakukan beberapa upaya, yang salah satunya dengan mediasi ke kantor BPN Kabupaten Grobogan.
"Yang akhirnya mendapatkan poin atau tanggapan dari kantor pertanahan, bahwa peralihan ke desa ini tidak ada sebab dari perorangan menjadi milik desa. Sehingga berdasarkan hal tersebut sebetulnya tidak bisa menjadi dasar mendaftarkan sertifikat," paparnya.
Tentu saja menurutnya itu membuat terkejut karena ada beberapa penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan di dalam pemerintah desa yang sewenang-wenang mengambil alih tanah warga yang tidak ada dasarnya.
"Jadi kami, menduga penyerobotan tanah dari pemerintah desa yang merugikaan klien kami. Saat ini kami sedang dalam gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Grobogan. Dan dalam pemeriksaan saksinya sendiri pun, saksi yang dihardirkan oleh pihak desa, atau tergugat, itu sama sekali tidak mengatakan adanya dasar pembelian seperti yang mereka sampaikan," jelasnya.
Pemerintah desa sendiri tidak tahu apakah ada dasar peralihan mengenai bagaimana tanah itu bisa menjadi atas nama pemerintah desa. Lalu tiba-tiba ada sertifikat ini atas nama pemerintah desa itulah yang dia sayangkan.