semarang-raya

Maling Gondol Puluhan Ayam dan Menthok di Ngaliyan Semarang, Kerugian Hampir Rp5 Juta

Sabtu, 22 Juni 2024 | 20:46 WIB
Ayam dan menthok yang dicuri dua maling di Ngaliyan Semarang. Nilai unggas yang dicuri hampir Rp 5 juta. (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Dua pria diamankan oleh polisi karena kepergok maling di kandang ayam yang berada di Ngaliyan Semarang atau tepatnya di Jalan Raya Beringin, Tambakaji, Ngaliyan pada, Selasa 18 Juni 2023 pukul 06.30 WIB.

Adapun dua pria yang maling ayam di Ngaliyan Semarang itu bernama Bagus Priyo (23) warga Tambakaji dan Riyawan (44) warga Tugu.

Usai kepergok, dua maling di Ngaliyan Semarang itu ternyata sudah mencuri 26 ekor ayam dan 14 ekor menthok yang ditafsir nilai kerugian pemilik sebesar Rp 4,5 juta.

Baca Juga: Kabangetan, Masih Banyak Orang Tua Nekat Nitip Anaknya di PPDB Kota Semarang 2024

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan awalnya pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 09.00 WIB, piket reskrim mendapatkan laporan dari korban bernama Rubinah (49) tentang pencurian hewan unggas.

Kemudian Polsek Ngaliyan mencari informasi dan melihat rekaman CCTV dan dari hasil penyelidikan tersebut.

Petugas mendapatkan informasi kalau salah satu pelaku berada di rumah temannya yang berlamat di Jalan Silandak, Purwoyoso.

“Di alamat tersebut, Bagus Priyo berhasil diamankan. selanjutnya tim opsnal mengembangkan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku satunya,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 22 Juni 2024.

Baca Juga: Berikut Daftar Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Pajero Tabrak Truk di Tol Kaliwungu

Setelah dikembangkan, polisi akhirnya mampu menangkap pelaku Riyawan saat sedang ngelebet di pertigaan Jalan Muradi Semarang.

“Setelah itu kedua pelaku tersebut dibawa ke Polsek Ngaliyan guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Tidak hanya pelaku, polisi juga mendapat beberapa unggas hasil curian dan tas yang diduga sebagai sarana para pelaku untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, para pelaku sementara disangkakan pasal 363 ayat ke 1, ke 3 dan ke 4 KUHP.

Baca Juga: Begini Kronologis Kecelakaan Pajero Tabrak Truk di Tol Semarang-Batang

Halaman:

Tags

Terkini