SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi menggerebek sabung ayam di Genuk Semarang atau tepatnya di Banjardowo Raya pada Senin 7 Oktober 2024.
Dalam penggrebekan sabung ayam di Genuk Semarang tersebut, ternyata ada oknum polisi yang juga diamankan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menjelaskan dalam penggerebekan itu diamankan 19 ayam dan kurungannya, 35 sepeda motor, spanduk aturan main, uang Rp 14 juta, dan perlengkapan lainnya.
"Ada 35 roda dua diamankan. Ada 19 ayam dan kurungan, kiso. Uang Rp 14 juta," kata Irwan di Lobi Polrestabes Semarang, Selasa 8 Oktober 2024.
Baca Juga: Bukan Gangster, Remaja yang Ditampari TNI di Semarang Ternyata Pekerja Bangunan yang Cari Istrinya
Kemudian Irwan menambahkan ada satu oknum yang juga diperiksa, yaitu anggota Polsek Genuk, Aipda JN. Irwan menjelaskan oknum itu adalah panitia.
"Satu oknum polri diperiksa di ruang sebelah. Panitia dia, anggota polsek, Juned," ujarnya.
Adapun saat jumpa pers di lobi Polrestabes Semarang Irwan kemudian meminta oknum tersebut dihadirkan ke lobi. Irwan sempat naik pitam karena kelakuan JN.
"Ini kita perlakukan sama. Bikin malu saja!" tegasnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 94 Kurikulum Merdeka, Isi Tabel dalam Worksheet 2.8
Selain itu ada juga Faisol dan JN, saat ini empat penonton juga diamankan karena mengetahui ada judi dan tidak lapor ke polisi. Polisi juga memburu dua panitia lainnya atas nama Petel dan Suroso.
"Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Selain itu satu orang yang diamankan bernama Faisol Nur (42) warga Mranggen. Dia merupakan karyawan yang bekerja di lokasi sabung ayam itu.
Praktek judi itu dilakukan seminggu tiga kali dengan taruhan tertinggi Rp 2 juta.