SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial AKBP B.
Dalam gelar perkara yang berlangsung, Rabu 19 November 2025, mulai sore hingga petang, AKBP B ditetapkan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Hasil pemeriksaan memutuskan penempatan yang bersangkutan dalam ruang khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Baca Juga: Mahasiswa dan Alumni Untag Datangi Polda Pasca Kematian Dosen, Minta Transparansi Pemeriksaan
Gelar perkara dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, dan diikuti sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.
Dari hasil pemeriksaan, AKBP B diduga melanggar kode etik dengan tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan sah.
Wanita yang merupakan dosen di Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang itu sebelumnya ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025, di sebuah kamar kost kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menyampaikan bahwa keputusan penempatan khusus tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan agar pemeriksaan berjalan objektif.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya, Kamis 20 November 2025.
Ia menegaskan bahwa hasil gelar perkara ini menjadi bentuk komitmen Polda Jateng dalam menindak tegas setiap anggota yang melanggar ketentuan.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.