semarang-raya

200 Orang Ajukan Penangguhan Penahanan Dera dan Munif di Polrestabes, Ada Tokoh Nasional hingga PWNU Jatengp

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:37 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi saat menerima penangguhan penahanan Dera dan Munif. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Penangkapan dua aktivis lingkungan dan HAM Semarang, Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif, oleh Polrestabes Semarang berbuntut panjang. Gelombang dukungan muncul dari berbagai kalangan, hingga memunculkan permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani 200 orang.

Berkas permohonan itu diserahkan belasan perwakilan pada Jumat 5 Desember 2025 dan diterima langsung Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi, didampingi Kasatreskrim AKBP Andika Dharma Sena.

Menariknya, dalam daftar penjamin turut tercantum sejumlah nama tokoh nasional, seperti Alisa Wahid dan Inayah Wahid dari Jaringan Gusdurian, serta pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Dari Jawa Tengah, ada KH Ubaidullah Sodaqoh, Rois Syuriah PWNU Jateng, bersama sejumlah aktivis.

“Surat permohonan dari 200 penjamin sudah diterima Kapolrestabes Semarang, tetapi belum dikabulkan. Jawaban akan diberikan pada 10 Desember 2025,” ujar Perwakilan Akademisi, Hotmauli Sidabalok.

Hotmauli menyampaikan alasan pengajuan penangguhan, salah satunya karena faktor kemanusiaan. Dera dan Munif dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada 11 Desember 2025 di Madiun, kampung halaman Dera. Keluarga sudah menyiapkan administrasi KUA hingga kebutuhan acara.

“Kami menjamin mereka tidak akan melarikan diri, sambil proses hukum tetap berjalan,” kata akademisi Magister Lingkungan dan Perkotaan Unika Soegijapranata itu.

Dukungan juga datang dari Koordinator Persaudaraan Lintas Agama (Pelita), Setiawan Budi. Ia menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, terutama terkait mekanisme penangkapan.

“Mereka ditangkap tanpa ada pemanggilan baik sebagai saksi maupun terlapor. Setelah ditangkap, baru diberi tahu bahwa status tersangka ditetapkan beberapa hari sebelumnya. Ini janggal,” tegasnya.

Dera dan Munif disebut merupakan hasil pengembangan dalam kasus demonstrasi 29 Agustus 2025 yang berujung kerusuhan di beberapa titik. Namun, para penjamin menilai hingga kini belum ada paparan yang menunjukkan keterlibatan keduanya.

“Peristiwanya sudah beberapa bulan lalu. Mengapa baru diproses sekarang?” ujarnya.

Mereka meminta aparat bekerja objektif, terutama dalam mempertimbangkan permohonan penangguhan agar hak kedua aktivis untuk menikah tetap dapat terpenuhi.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena memastikan, surat permohonan telah diterima dan tengah dikaji.

“Semua akan kami bahas dan hasilnya akan disampaikan,” katanya.

Terkait dugaan pidana, Andika menyebut keduanya diduga memiliki peran di media sosial dalam aksi berujung kerusuhan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini