semarang-raya

Jelang Lebaran 2023, Polda Jateng Ungkap 58 Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak untuk Petasan

Rabu, 5 April 2023 | 15:24 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukan barang bukti atas kasus petasan. (Polda Jateng)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polda Jawa Tengah dalam rangka pelaksanaan Cipta Kondisi menjelang Operasi Ketupat Candi 2023 berhasil mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan peledak untuk petasan.

Semua hasil penangkapan kasus penyalahgunaan bahan peledak untuk petasan itu disampaikan oleh Polda Jateng dalam rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu 5 April 2023.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Ahmad Lutfi, mengatakan petugas berhasil mengamankan puluhan pelaku peracik, penjual, pembuat petasan, dan menyita 450 kilogram lebih bahan peledak.

Baca Juga: Harga Daging Ayam Turun, Sayuran dan Bumbu Dapur Masih Stabil

Pihaknya menuturkan, dari 58 kasus yang terungkap, 15 kasus merupakan produsen bahan peledak untuk petasan.

"Berawal dari kejadian ledakan di Magelang, saya perintahkan seluruh jajaran untuk melakukan razia dan ungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak petasan. Dalam 10 hari, yakni mulai tanggal 24 Maret hingga 4 April, jajaran Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 90 tersangka dan menyita 4,5 kwintal serbuk petasan," ungkap Luthfi.

Lebih lanjut, Luthfi menerangkan barang bukti yang disita dari ungkap kasus 24 Polres di Jateng tersebut yakni 4,5 kwintal serbuk petasan, serbuk alumunium 2 kilogram, serbuk belerang 25 kg, arang 19 kg, KNO 500 gram, Potasium 35 kg, dan serbuk Brom Silver sebanyak 11 kg.

"Selain bahan petasan, jajaran Polda Jawa Tengah juga menyita hampir 500 ribu petasan,” jelasnya.

Baca Juga: Resmi DIBUKA! Pendaftaran Taruna Akpol Tahun 2023, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

Atas kasus itu, Kapolda mengimbau maraknya peredaran petasan ini harus diminimalisir agar tidak menimbulkan korban.

"Ini menjadi peringatan bagi kita semua. Kalau ini budaya, mari kita rubah budaya ini agar tidak mengancam dan menimbulkan korban jiwa. Polda Jawa Tengah juga mengimbau dan terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuat ataupun menyalakan petasan dalam kegiatan apapun,” tegas Luthfi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 12 tahun 1951.

"Hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolda.***

Tags

Terkini