semarang-raya

Musnahkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng Amankan 51,05 Juta Batang Selama 2021

Selasa, 14 Desember 2021 | 18:21 WIB
Bea Cukai Jateng memusnahkan rokok ilegal di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa 14 Desember 2021. Selama 2021, Bea Cukai Jateng mengamankan 51,05 juta batang rokok ilegal. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY melakukan pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), Selasa 14 Desember 2021.

Dalam kegiatan pemusnahan rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Jawa Tengah juga melakukan penyelesaian tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro mengatakan, selama 2021 pihaknya telah melakukan 487 penindakan.

"Adapun rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 51,05 juta batang. Semua rokok itu senilai Rp40,78 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp26,74 miliar," ujar Purwantoro.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Noah - Separuh Aku

Penyidikan yang dilakukan pada 2021 sebanyak 37 perkara dengan 37 tersangka.

Saat ini sebanyak 36 perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21). Di mana satu perkara diantaranya merupakan TPPU.

"Pengenaan pasal TPPU ini langkah baru Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memberikan efek jera pelaku rokok ilegal," sambung Purwantoro

Ia menuturkan, maraknya peredaran rokok ilegal terjadi lantaran pemerintah pusat berencana menaikkan tarif cukai sebesar 12 persen pada 1 Januari 2022 mendatang.

Sehingga banyak masyarakat yang berpindah ke rokok ilegal karena harganya yang lebih terjangkau.

"Kebijakan pemerintah terhadap kenaikan harga rokok ini tidak terdistorsi oleh rokok-rokok ilegal yang harganya murah. Jangan sampai masyarakat merokok harga murah itu, karena kebijakan pemerintahan suatu upaya mengendalikan konsumsi tembakau," tuturnya.

Baca Juga: Segera Rilis, Vivo S12 Series Kabarnya Usung Chipset Dimensity 1200 hingga Fast Charging 44 W

Adanya hal tersebut, lanjutnya, mendorong masyarakat untuk berwirausaha rokok ilegal. Oleh karena itu, Purwantoro menegaskan agar masyarakat tidak berbisnis dalam sektor tersebut.

Meski hasil bisnisnya dialihkan ke usaha lainnya, namun pihaknya akan tetap melakukan penindakan kepada pemiliknya.

Halaman:

Tags

Terkini