semarang-raya

Musnahkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng Amankan 51,05 Juta Batang Selama 2021

Selasa, 14 Desember 2021 | 18:21 WIB
Bea Cukai Jateng memusnahkan rokok ilegal di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa 14 Desember 2021. Selama 2021, Bea Cukai Jateng mengamankan 51,05 juta batang rokok ilegal. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi rokok ilegal. Sebab keberadaan barang tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.

"Jadi bisnis lain yang didapat dari rokok ilegal akan kami kejar. Jika masih ada berbisnis rokok ilegal terus mengalihkan hasil bisnisnya untuk kegiatan usaha lain, pasti kami tangani karena buktinya sekarang ini TPPU berhasil kami selesaikan," tegasnya.

Baca Juga: Ralf Rangnick Ngamuk, Anthony Martial Ngoceh di Luar soal Ingin Hengkang dari Manchester United

Lebih lanjut Purwantoro mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat yang telah membantu dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Ke depan, Bea Cukai bersama pemerintahan dan aparat hukum akan lebih solid untuk menangani kasus tersebut.

"Terima kasih kepada semua elemen sudah membantu kami berkoordinasi dalam tindak pidana pencucian uang terkait rokok ilegal. Tahun ini, kami juga berhasil amankan aset seperti tanah, rumah, dan kendaraan, kita sita," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini