semarang-raya

Satpol PP Kota Semarang Ingatkan Tempat Usaha Gunakan PeduliLindungi

Kamis, 10 Februari 2022 | 20:12 WIB
Pengunjung di salah satu mall Kota Semarang sedang mengecek Peduli Lindungi. Satpol PP Kota Semarang akan menyegel tempat usaha yang tidak menerapkan Pedulilindungi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

"Dari pemerintah tidak mau ekonomi terpuruk karena Covid-19 makanya para pengusaha diberi kebebasan untuk tetap menjalankan usaha tapi kami minta tetap melakukan prokes dengan tertib," ucapnya

Selain protokol kesehatan, para pelaku usaha juga wajib menaati aturan jam operasional dan kapasitas pengunjung yang tertera dalam Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2022.

Di antaranya yakni bagi pelaku usaha yang menggunakan lahan sendiri diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB.

Jam operasional tersebut juga berlaku bagi pemilik usaha yang menggunakan lahan publik seperti PKL, warung makan, dan lapak jajanan. Namun kapasitas pengunjung maksimal 75% dari kapasitas tempat.

Baca Juga: Daftar Karakter Baru di Game Genshin Impact 2022, Ditunggu para Player

Selanjutnya untuk supermarket, minimarket, swalayan, atau sejenisnya diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 75% dari tempat.

Kemudian untuk hypermarket, pusat perbelanjaan, departemen store, dan mall diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 75% dari tempat.

Untuk kedua sektor di atas, pemilik usaha harus memastikan para pekerja dan pengunjung sudah melakukan vaksinasi. Skrining wajib dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Tags

Terkini