semarang-raya

Perjalanan Kereta Api Tanpa Antigen, Ini Syarat Terbaru dari KAI Daop 4 Semarang

Rabu, 9 Maret 2022 | 20:49 WIB
Penumpang kereta api di masa pandemi di Stasiun Tawan Kota Semarang. PT KAI Daop 4 Semarang sudah memperbolehkan perjalanan tanpa antigen dengan persyaratan. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGTENGAH, AYOSEMARANG.COM - PT Kereta Api Indonesia, KAI Daop 4 Semarang menyampaikan sejumlah aturan baru untuk pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku mulai keberangkatan 9 Maret 2022.

Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo mengungkapkan kebijakan tersebut menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI Daop 4 senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ujar Wisnu.

Baca Juga: Kesbangpol Batang: Merawat Perdamaian Dengan Memanusiakan Manusia

Aturan pertama yakni, pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Kebijakan tersebut belaku mulai keberangkatan 9 Maret 2022.

Wisnu mengatakan, untuk validasi data vaksinasi, pihaknya telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi Pedulilindungi.

Sehingga data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Adapun persyaratan pelanggan KA Jarak Jauh yakni pelanggan telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis kedua.

Bagi pelanggan yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama atau belum vaksinasi, maka waib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3X24 jam.

Baca Juga: Acara Kirab Hari Jadi Desa Kartika Jaya, Warga Antusias Berebut Gunungan Hasil Bumi

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," imbuhnya.

Sementara untuk syarat pelanggan KA Lokal dan Aglomerasi yakni wajib melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Hal tersebut dikecualikan bagi anak usia di bawah 6 tahun.

Selain itu, pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatis tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Wisnu.

Halaman:

Tags

Terkini