semarang-raya

Dua Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil di Jateng Ditangkap, Ini Modusnya

Jumat, 4 November 2022 | 15:31 WIB
Dua komplotan pencuri pecah kaca mobil yang ditangkap oleh Polda Jateng. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh dua komplotan tersangka pencurian dengan modus pecah kaca di Temanggung dan Cilacap.

Adapun dua komplotan yang ditangkap Polda Jateng itu untuk kelompok Temanggung berjumlah 5 orang dan Cilacap berjumlah 6 orang.

Tersangka dari Temanggung yang ditangkap Polda Jateng terdiri dari AG (35), DH (36), DI (37), AS (52) dan SV (50).

Kemudian untuk kelompok Cilacap adalah sebagai berikut, HM (38), AP (35), RO (29), RU (42), SU 27 dan GG (29).

Meski sudah ditangkap, dari dua kelompok tadi ada masing-masing 1 orang yang masih dalam tahap pengejaran Polda Jateng.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan modus operandi keduanya.

Para pelaku beraksi dengan cara yang sama yakni dengan membagi tugas masing-masing.

Misalnya saja ada yang mengamati nasabah. Lalu mengamati situasi dan ada juga yang memecah kaca mobil.

Kemudian dalam melakukan aksinya tersangka memecah kaca mobil dengan menggunakan cincin, dan busi bekas.

"Cincin digunakan untuk memecah kaca. Lalu setelah memecah kaca dan mengambil barang mereka juga menggembosi ban," papar Dirreskrimum.

Lalu untuk korban, sebetulnya tersangka menyasar korban secara acak namun juga dengan melihat dari materi yang dia miliki.

"Misalnya bagaimana mobilnya lalu penampilannya juga," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, dari aksi yang mereka lakukan, dua kelompok itu ada yang meraup untuk Rp 90 juta sampai Rp 203 juta.

Sedangkan juga dua kelompok ini beraksi di 17 TKP dalam waktu 2 bulan.

Halaman:

Tags

Terkini