Ganjar Pranowo Tak Gulung Lengan Baju saat Wudhu dalam Tayangan Adzan, Ini Cara Wudhu yang Benar dari Kemenag

photo author
- Senin, 11 September 2023 | 13:50 WIB
Begini cara wudhu yang benar menurut Kemenag. Foto: Ganjar Pranowo saat beradegan wudhu. (TikTok: babiatnapa11)
Begini cara wudhu yang benar menurut Kemenag. Foto: Ganjar Pranowo saat beradegan wudhu. (TikTok: babiatnapa11)

AYOSEMARANG.COM -- Cara Ganjar Pranowo mengambil wudhu dalam sebuah tayangan adzan di televisi swasta, ramai disorot publik.

Banyak yang heran karena Ganjar Pranowo tampak tidak menggulung lengan bajunya saat wudhu.

Lantas bagaimana cara wudhu yang benar? Simak uraian dari Kementerian Agama (Kemenag) berikut ini.

Baca Juga: Wudhu di Kamar Mandi Apa Boleh? Ustadz Abdul Somad Terangkan Hal Ini

Berbagai opini publik yang mempertanyakan cara wudhu Ganjar Pranowo ini salah satunya dituangkan lewat cuitan dari akun Twitter atau X @PartaiSocmed.

Melalui kolom balasan, cara wudhu Ganjar Pranowo menjadi salah satu yang paling banyak disorot, selain soal tudingan politik identitas.

"Tutorial wudhu tanpa gulung lengan baju," @dra* menyertakan tangkapan layar adegan Ganjar berwudhu sebagai meme.

"Yaelaaah gini amat mau naikin hasil survey. Sampe jadi model modelan. Btw apa gak basah itu baju, apa jangan² dibasahin sama bajunya?" komentar @aak*.

Baca Juga: Perhatikan Bagian Ini Ketika Wudhu yang Akan Jadi Penggugur Dosa, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Ga jelas bgt wudhu tp kemeja lengan nya ga di naikin," @rzd* heran.

Benarkah harus menggulung lengan baju saat berwudhu? Simak cara wudhu yang benar berikut ini, dikutip AyoSemarang.com dari Kemenag.

Wajibnya sebelum menjalankan salat ini termaktub dalam Q.S. Al-Ma'idah ayat 6 yang berbunyi:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”

Baca Juga: Bukan Berpahala, Gus Baha Sebut Wudhu yang Begini Justru Datangkan Dosa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Kemenag, Twitter

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X