7.744 Formasi PPPK 2023 Pemprov Jatim Dibuka, Rekrutmen Tenaga Kesehatan dan Guru Melimpah, Tak Ada CPNS?

photo author
- Selasa, 19 September 2023 | 19:57 WIB
Ilustrasi. Ada 7.744 formasi PPPK 2023 Pemprov Jatim dibuka. Tenaga kesehatan dan guru melimpah
Ilustrasi. Ada 7.744 formasi PPPK 2023 Pemprov Jatim dibuka. Tenaga kesehatan dan guru melimpah

Seperti Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) RI tahun 2023 mengenai rekrutmen formasi CPNS dan PPPK 2023, alokasi formasi CPNS hanya dibuka untuk kementerian dan instansi pemerintah pusat sedangkan untuk instansi pemerintah daerah hanya tersedia kuota PPPK 2023. 

Sehingga pada tahun 2023 ini, Pemprov Jatim tidak membuka lowongan khusus CPNS 2023, namun hanya untuk PPPK 2023.

Baca Juga: Burung Perkutut Katuranggan Gedong Minep, Kebiasannya Bikin Rileks, Tuahnya Bikin Rezeki Bertambah!

Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk tenaga teknis, tenaga kesehatan (nakes), dan guru. 

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 800.1.13.2/16791/204/2023 yang diterbitkan pada 15 September 2023.

Total 7.744 Formasi PPPK 2023 dengan rincian sebagai berikut:

• Tenaga Teknis sebanyak 729 formasi

Baca Juga: Burung Perkutut Katuranggan Gedong Minep, Kebiasannya Bikin Rileks, Tuahnya Bikin Rezeki Bertambah!

• Tenaga Kesehatan (Nakes) sebanyak 1.130 formasi

• Guru sebanyak 5.885 formasi

Lalu apa saja persyaratan dan ketentuan umum pelamar calon PPPK 2023 di wilayah kerja Pemprov Jatim? 

Berikut persyaratan dan ketentuan umum pelamar PPPK 2023 di lingkungan Pemprov Jawa Timur, 

1. Usia pelamar PPPK 2023

• PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan paling rendah 20 tahun, paling tinggi 57 tahun.
• PPPK Guru paling rendah 20 tahun, paling tinggi 59 tahun.

2. Pelamar hanya dapat melamar 1 formasi PPPK dan 1 instansi, serta 1Jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: jatimprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X