Formasi Dosen CPNS Kemenag 2023 Lengkap dengan Link Pendaftaran, Dibutuhkan 57 PTKN

photo author
- Sabtu, 23 September 2023 | 21:23 WIB
Ilustrasi. Formasi dosen CPNS Kemenag 2023 (Menpan.go.id)
Ilustrasi. Formasi dosen CPNS Kemenag 2023 (Menpan.go.id)

AYOSEMARANG.COM- Simak baik-baik informasi terkait  formasi dosen CPNS Kemenag 2023 yang bisa daftar secara online.

Kementerian Agama membuka lowongan 68 formasi dosen untuk 57 kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun formasi dosen CPNS Kemenag 2023 diyakini akan mengundang banyak peminat maka harus tahu link daftarnya.

Baca Juga: UPDATE Korban Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, 3 Meninggal dan 9 Luka-luka

Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sebanyak 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama

Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September- 9 Oktober 2023.

Diketahui ada sekitar 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama. 

Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Exit Tol Bawen, Seruduk 4 Mobil dan 9 Motor

Dilansir dari Kemenag.go.id, terkait pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. 

Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun penting diketahui jika pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi dan apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, tanggung jawab di tangan pelamar.

Baca Juga: Gratis! Cek Link Download Background Maulid Nabi 2023 Desain Spanduk dan Banner Terbaru, Anti Pecah

Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi CPNS Kemenag 2023, klik tautan berikut: https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-pendaftaran-seleksi-calon-cpns-kemenag-tahun-2023 

Sementara untuk seleksi calon PPPK Kemenaghanya dilakukan dalam dua tahap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X