BATANG, AYOSEMARANG.COM - Dewan Pakar DPP PKS Rizal Bawazier menyatakan kebijakan pemerintah yang melarang Tik Tok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi tidak solutif.
Pasalnya, kebijakan tersebut menuai kontra dari beberapa pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di berbagai wilayah di Indonesia.
"Kebijkan itu sekarang banyak diprotes dari pelaku UMKM sendiri. Padahal alasanya larangan itu untuk melindungi UMKM,"kata Rizal Bawazier saat melakukan konsolidasi partai di Batang, Jumat 29 September 2023.
Seharusnya kata Dia, Pemerintah tidak asal memutuskan kebijakan itu. Karena diera transformasi digital sekarang ini tentu saja tidak bisa dihindari.
Dan proses perubahan ini sangat menyingkat proses bisnis yang panjang menjadi singkat dan secepat mungkin.
Rizal Bawazier calon legislatif daerah pemilihan (dapil) Batang, Kabupaten Pekalongan, Pemalang dan Kota Pekalongan meminta pemerintah dalam kebijakan sistem aturan larangan diperjelas dan harus ada solusi penggantinya. Jangan asal melarang tapi tidak ada solusi.
"Memang tidak semua pelaku UMKM bisa menggunakan teknologi untuk berbisnis. Apalagi pelaku usaha yang masih konvensional atau tradisonal yang ndak ngerti itu Tik Tok, itulah yang protes,"ungkapnya.
Disinlah peran pemerintah untuk memberikan pendampingan, edukasi dan pelatihan kepada pelaku usaha yang melakukan bisnis secara konvensional agar bisa berjualan menggunakan media sosial atau aplikasi Tik Tok.
"Pemerintah harus berpihak ke semuanya, Peran pemerintah memberikan pendampingan, edukasi dan pelatihan kepada pelaku usaha agar bisa memanfaatkan media sosial untuk berbisnis,"ungkapnya
Perlu diketahui larangan berjualan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.