Setelah Persetujuan Bersama, Raperda Perubahan APBD 2023 Tunggu Evaluasi Gubernur Jateng

photo author
- Sabtu, 30 September 2023 | 15:54 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang.

 

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang telah disetujui bersama.

Persetujuan tersebut dilakukan antara Bupati dan DPRD Kabupaten Batang dalam sidang paripurna, Jumat 29 September 2023.

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan bahwa proses penyusunan APBD merupakan tugas dan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Baca Juga: Wahana Ayunan Gantung di Yogyakarta Bikin Jantung Deg-degan tapi Seru, Cuma 3,5 Km dari Candi Ijo

Sehingga menurutnya diperlukan sinergi dan kerjasama yang baik dalam setiap proses pembahasan agar menghasilkan kebijakan dan program kegiatan yang tepat dan bermanfaat.

"Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Batang atas kebersamaannya dalam setiap pembahasan, baik di tingkat Komisi maupun Badan Anggaran,"ungkap Lani.

Baca Juga: Musim Kemarau, Petani Kendal Piih Tanaman yang Butuh Air Sedikit

Lani juga menyebutkan setelah dilaksanakan pembahasan, baik di tingkat komisi maupun badananggaran, struktur Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Adapun untuk pendapatan daerah sebesar Rp1.798.241.300.314,00.

Belanja daerah sebesar Rp1.934.994.164.884,78 dan defisit sebesar Rp136.752.864.570,78 lalu
penerimaan Pembiayaan sebesar Rp144.452.864.570,78.

Baca Juga: Harga Mobil Bekas Daihatsu Luxio Pilihan Mobil Keluarga yang Nyaman Dibanding Tetangga Sebelah

Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7.700.000.000,00, surplus pembiayaan sebesar Rp136.752.864.570,7 digunakan untuk menutup defisit.

"Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, untuk mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," tukas Lani.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X