SEMARANG, AYOSEMARANG.COM-Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM), Ahmad Gunawan mengungkap adanya
dugaan penadahan hasil illegal logging di Pulau Tengah Karimunjawa. Ahmad Gunawan sendiri telah melakukan investigasi terhadap perahu dengan muatan kayu-kayu tanpa disertai dokumen di Pulau Tengah, 16 Maret 2023 lalu.
Apa yang dilakukan ketua YLBHIM ini juga viral di media sosial setelah video investigasi tersebut diunggah ke youtube.
Aksi Ahmad ini mendapati nakhoda dengan kapal muatannya sebanyak 30 kubik kayu bodong yang didatangkan dari Kalimantan.
Ahmad Gunawan pun melakukan kunjungan langsung ke Pulau Tengah dan mendapat informasi peruntukan kayu-kayu tersebut untuk membangun resort.
"Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke sejumlah pihak terkait namun belum ada penindakan tegas hingga saat ini," jelasnya dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi ayosemarang, Rabu 5 Oktober 2023.
Menurut Maskuri, salah satu awak media yang mendampingi investasi tersebut, dugaan praktik penadahan illegal logging masih berlangsung sampai sekarang di Pulau Tengah. “Pembongkaran (muatan) kayu bodong itu masih berjalan September lalu,” kata dia.
Dia pun mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan praktik penadahan illegal logging yang diduga dilakukan pemilik resort di Pulau Tengah.
“Hukum harus ditegakkan, jangan sampai hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, harus ditegakkan, karena melihat ada intimidasi pada warga,” ujar dia.
Menurut penuturan mantan karyawan yang pernah bekerja di salah satu resort, Abdussalam, dirinya pernah ditugaskan untuk menghitung kayu yang dibawa kapal tanpa disertai dengan dokumen lengkap hanya nota jumlah kayu yang dibawa. Rata-rata tiap bulan ada empat kali pengiriman dengan jumlah 28-30 kubik setiap pemberangkatan.
“Kayu diperuntukkan untuk membangun resort di Pulau Tengah,” kata sosok yang ketika itu bekerja sebagai engineering, kata dia kepada awak media, Rabu 4 Oktober 2023.
Menurut pengakuan mantan nakhoda kapal, Hamka, dirinya pernah membawa muatan kayu ulin dari Kumai Kalimantan Tengah untuk dibawa ke Pulau Tengah. Dirinya terlibat tiga kali pengiriman tanpa disertai surat sama sekali.
Dia berkisah, aktivitas pengambilan dan pengiriman kayu dari Kalimantan harus dilakukan di malam hari. Jika perahunya sampai di sana siang hari, maka diperintahkan untuk keluar pelabuhan dan bersembunyi di rawa-rawa lalu kembali lagi ke pelabuhan malam hari, dengan muatan sekali berangkat 33 kubik kayu.
Pria yang diupah Rp 3 juta sekali pengiriman ini mengaku berhenti bekerja sebagai nakhoda pengiriman kayu ke Pulau Tengah lantaran takut terjerat persoalan hukum.***