Bansos PKH Tahap 4 Cair Akhir Oktober 2023? Begini Cara Tahu Nama Penerima Lewat HP

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 14:08 WIB
Benarkah bansos PKH cair akhir Oktober 2023? Cek nama penerima di HP dengan cara ini. (Pemprov Jateng)
Benarkah bansos PKH cair akhir Oktober 2023? Cek nama penerima di HP dengan cara ini. (Pemprov Jateng)

 

AYOSEMARANG.COM-- Benarkah bansos PKH tahap 4 cair akhir Oktober 2023? Nama penerima ternyata bisa dicek lewat HP atau smartphone.

Menjelang akhir bulan, masih banyak masyarakat yang bertanya apakah bansos PKH tahap 4 akan cair di akhir bulan.

Cara untuk mengetahui bansos PKH tahap 4 cair akhir Oktober 2023 atau tidak dengan melakukan pengecekan di cekbansos.kemensos.go.id di HP.

Baca Juga: Viral! Nasabah Nyamar jadi Patung saat Ditagih Utang Bikin Bingung: Udah Ketahuan Bu

Untuk diketahui jika PKH merupakan salah satu bansos dari pemerintah untuk atau solusi agar masyarakat kategori rentan miskin bisa tercukupi kebutuhan sehari-harinya.

Namun tidak semua masyarakat dalam kategori rentan miskin bisa mendapatkan bansos PKH tahap 4.

Pasalnya yang bisa mendapatkan bantuan sosial adalah mereka yang memang terdata atau berada dalam DTKS Kemensos RI.

Baca Juga: Meski Punya Tempat di Hati, Lucao Tidak Ingin Setengah-setengah Lawan Persikabo 1973

Mengenai siapa penerimanya, Kemensos telah membagi penerima bansos PKH menjadi tiga komponen.

Yakni komponen kesehatan yang terdiri dari ibu hamil atau dalam masa nifas serta anak usia pra sekolah 0-6 tahun dengan nominal Rp750 ribu per tahap.

Selanjutnya ada komponen kesejahteraan sosial yang terdiri dari penyandang disabilitas berat serta warga lanjut usia dengan nominal diterima Rp600 ribu per tahap dan komponen pendidikan terdiri dari anak usia sekolah dengan nominal bergam.

Baca Juga: Cakep Banget! Ini Dia 3 Spot Foto Terbaik di Magelang dengan Keindahan Paling Menakjubkan

Mengenai cara pengecekan nama penerima bansos PKH tahap 4 lewat HP adalah sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X