AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait Bansos BPNT (Bantuan Pangan NonTunai) Tahap 5 2023 kapan cair?
Banyak KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bansos BPNT yang sudah menanti kabar gembira dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial RI untuk periode September-Oktober 2023.
Bansos BPNT Tahap 5 2023 kapan cair yakni dijadwalkan akan cair di minggu pertama bulan Oktober 2023 sebesar Rp400ribu untuk setiap KPM.
Kementrian Sosial tahun 2023 ini sudah kembali mencairkan beberapa Bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat di berbagai daerah di Indonesia.
Salah satu Bantuan Sosial yang disalurkan kepada seluruh penerima adalah Bansos BPNT.
BPNT (Bantuan Sosil Non Tunai) dikelola oleh Kementerian Sosial di mana sasaran penerima bantuan berupa rakyat dengan golongan miskin di seluruh daerah di Indonesia.
Upaya pemerintah menyalurkan BPNT merupakan langkah konkret dan kontributif positif di dalam menyejahterakan rakyat terutama yang membutuhkan.
Program Bansos BPNT ini sudah mencapai tahap lima bulan September - Oktober 2023.
Mulai tahun 2023 ini, Kemensos RI menyalurkan program bantuan BPNT berupa uang tunai kepada penerima manfaat setiap dua bulan sekali sebesar Rp400ribu untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat dengan menunjukkan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dari total uang tunai BPNT 2023 yang disalurkan sebesar Rp2,4juta sebanyak empat kali.
Jika dana tunai BPNT disalurkan dua bulan sekali, maka setiap KPM akan menerima Rp400ribu sekali pencairan sedangkan jika tiga bulan sekali maka setiap KPM akan menerima Rp600ribu juga sama untuk sekali pencairan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima dana tunai BPNT 2023 harus terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI.
Pada tahun 2023, BPNT tahap kelima periode bulan September - Oktober sudah banyak yang menantikan kapan pencairannya.
Pada proses pencairannya, BPNT akan dicairkan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara Penunjukan Pemerintah, antara lain BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia.
Penerima bantuan BPNT juga dapat mengambil dana tunai di Kantor Pos atau kantor desa/kelurahan setempat dengan menunjukkan KKS yang dimiliki oleh Penerima Manfaat.