Masih Muda, Gibran Rakabuming Raka yang Siap Jadi Cawapres Prabowo Ternyata Wali Kota Terkaya di Jawa Tengah

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 07:08 WIB
Gibran Rakabuming Raka ternyata adalah wali kota terkaya di Jawa Tengah. (Foto: ayosolo.id/Wijayanti Putrisejati)
Gibran Rakabuming Raka ternyata adalah wali kota terkaya di Jawa Tengah. (Foto: ayosolo.id/Wijayanti Putrisejati)

AYOSEMARANG.COM -- Jadi cawapres Prabowo di usia yang masih muda, sosok Gibran Rakabuming Raka ternyata adalah wali kota terkaya di Jawa Tengah.

Meski sudah siap maju ke kancah nasional dengan menjadi cawapres Prabowo, saat ini Gibran Rakabuming Raka masih bertugas sebagai Wali Kota Solo (Surakarta).

Masih berusia 36 tahun, siapa sangka jika Gibran Rakabuming Raka merupakan wali kota terkaya di Jawa Tengah.

Baca Juga: Pernah Geluti Usaha Kuliner, Intip Bisnis Gibran Rakabuming Sebelum Jadi Cawapres Prabowo, Lengkap Kekayaan

Di Jateng, ada enam kepala daerah yang berstatus sebagai wali kota maupun penjabat wali kota, yakni Wali Kota Semarang, Wali Kota Solo, Wali Kota Tegal, Pj Wali Kota Salatiga, Wali Kota Pekalongan, dan Wali Kota Magelang.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan oleh KPK, putra sulung Jokowi ini merupakan pemangku jabatan wali kota dengan nominal harta kekayaan yang terbanyak.

Tak heran, sebab sebelum terpilih menjadi Wali Kota Solo, Gibran sudah dikenal dengan berbagai bisnisnya yang menggurita.

Berikut ini adalah perbandingan harta kekayaan Gibran dengan wali kota lain di Jawa Tengah yang dirangkum AyoSemarang.com dari LHKPN.

Baca Juga: Bakal Daftar ke KPU Sebagai Cawapres Prabowo Subianto, Gibran: Doakan Ya

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka

Harta: Rp26.584.260.374
Utang: Rp551.586.004
Total Harta: Rp26.032.674.370

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu

Harta: Rp5.971.440.142
Utang: Rp2.610.018.256
Total Harta: Rp3.361.421.886

Baca Juga: Gibran Cawapres di Pilpres 2024, Prabowo Insecure dan Cari Aman? Andil Jokowi Bisa Jadi Sumber Kemenangan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: ELHKPN KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X