AYOSEMARANG -- Putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat capres - cawapres terus menjadi polemik. Bahkan Hakim Arief Hidayat mengeluarkan pernyataan yang sangat keras dengan menyebut telah terjadi prahara di internal MK.
“Di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara,” kata hakim Arief.
Pernyataan Arief itu disampaikan di acara Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Rabu 25 Oktober 2023. Selain membocorkan telah terjadi prahara di MK, Arief juga menyebut Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
"Pertanyaan apakah Indonesia sekarang baik-baik saja atau tidak, saya mengatakan di berbagai sektor bidang kehidupan Indonesia sedang tidak baik-baik saja," ujar Arief.
Ia bahkan mewanti-wanti peserta yang hadir dalam forum tersebut agar berhati-hati. Ia lantas menjelaskan bahwa saat ini sistem bernegara cenderung melenceng dari Pembukaan UUD 1945.
"Oleh karena itu bapak ibu sekalian harus hati-hati betul. Sekarang ada kecenderungan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang sudah jauh dari keinginan pembukaan Undang-Undang Dasar '45," katanya.
Menurutnya, situasi yang saat ini terjadi di Indonesia bahkan belum pernah ada di era-era sebelumnya. Saat ini, kata Arief, kekuasaan terpusat di tangan-tangan tertentu.
"Bayangkan bapak ibu sekalian di era Soeharto, era rezim Orde Baru atau Orde Lama pun itu tidak ada kekuatan yang terpusat di tangan-tangan tertentu," katanya.
Sementara saat ini sudah muncul kekuatan yang menguasai trias politica dalam negara demokrasi mulai dari eksektutif hingga yudikatif dikuasai perorangan.
"Coba bayangkan dia mempunyai partai politik, dia mempunyai tangan-tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan-tangan di bidang eksekutif sekaligus juga dia mempunyai tangan-tangan di bidang judikatif," terang sang hakim.
Usai melontarkan pernyataan tersebut, Ia lantas menyampaikan bahwa dirinya pun sedang berduka. Pakaiannya yang berwan# hitam saat itu, disebut Arief sebagai wujud berkabung lantaran terjadi prahara di institusinya.
"Saya sebetulnya datang ke sini agak malu kenapa saya pakai baju hitam, karena saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sedang berkabung," tadnasnya.
Seperti diketahui, MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat calon presiden dan wakil presiden. MK menambahkan ketentuan syarat capres-cawapres boleh dibawah usia 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan itu menuai banyak kritik lantaran penambahan norma aturan dalam UU seharusnya dilakukan oleh legislatif yakni DPR dan pemerintah.